Sekretariat Daerah Kota Bogor
Alamat  : Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Telp       :
(0251) 8321 075
Tugas:
Sekretariat
Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugasdan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan  dengan Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah.
Fungsi:
      1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
 - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
 - Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah;
 - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
 
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris
Daerah terdiri dari :
1.  
Asisten Tata Praja
2.  Asisten Administrasi
     Kemasyarakatan dan Pembangunan;
3.  Asisten Administrasi Umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar