Sekretariat Daerah Kota Bogor
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Telp :
(0251) 8321 075
Tugas:
Sekretariat
Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugasdan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dengan Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah.
Fungsi:
1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris
Daerah terdiri dari :
1.
Asisten Tata Praja
2. Asisten Administrasi
Kemasyarakatan dan Pembangunan;
3. Asisten Administrasi Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar